Rabu, 30 April 2014

Kasus obat Nyamuk HIT



Menggunakan obat antinyamuk bukan hanya mematikan nyamuk saja akan tetapi memilik efek sampingnya begitu banyak dan berbahaya. Tidak digunakan, nyamuk bisa dengan leluasa mengganggu kenyamanan tidur dan menimbulkan penyakit yang tak kalah berbahayanya.
Persoalannya, si pelindung ini ternyata tidak betul-betul melindungi. Malah berpotensi membangkitkan gangguan kesehatan yang lebih berat dan berbahaya. Hal ini disebabkan obat antinyamuk dibuat dari bahan-bahan kimia yang tidak seratus persen aman bagi kesehatan. Awal mulanya bahan-bahan kimia ini dianggap tidak bermasalah. Belakangan, seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan gencarnya riset yang dilakukan, diketahui satu per satu bahan kimia yang terdapat dalam obat antinyamuk ini terbukti merugikan penggunaannya. Sayang, kerugian ini tidak disadari masyarakat karena sebagian besar efek negatifnya baru terasa beberapa tahun kemudian. Benar-benar merusak tubuh secara bertahap, perlahan dan diam-diam.
Celakanya lagi masyarakat kita mudah terpedaya dengan rayuan iklan. Barang-barang yang diiklankan di televisi maupun media cetak dan radio dianggap bagus. Masyarakat produk berani beriklan bila sudah mendapat izin dari pemerintah. Bila izin sudah keluar, berarti aman digunakan. Semestinya demikian, tapi kenyataannya sering menyimpang.
            
Obat antinyamuk merek HIT misalnya. Dengan tagline 'Ada yang lebih bagus dari HIT?' produk ini begitu mengena di hati masyarakt. Terkesan HIT adalah obat nyamuk yang paling hebat. Memang HIT mampu membasmi nyamuk dalam sekejab mata. Tapi ada sisi lain yang membuat HIT tak sesempurna tampilan iklannya.Peristiwa inspeksi mendadak (sidak) terhadap pabrik obat anti nyamuk HIT yang dilakukan Direktur Sarana Produksi Pertanian Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian, Sputnil Sudjono, pada 7 Juni 2006 lalu menemukan fakta dua varian obat anti nyamuk HIT tidak ramah lingkungan dan berbahaya bagi manusia. Dua varians produk itu adalah HIT jenis 2,1 A (dalam bentuk kemasan spray) dan jeniss 17 L (dalam bentuk cairan). Keduanya terbukti mengandung diklorvos yaitu obat pembasmi hama, Karena itu diklorvos digunakan dalam produk-produk pembasmi nyamuk dan serangga yang sering berkeliaran dalam rumah. Namun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan bahwa pestisida kelompok B3 yakni Bahan Beracun dan Berbahaya. Berhubung diklorvos termasuk jenis pestisida, maka obat antinyamuk yang mengandung diklorvos tentu beracun dan berbahaya pula. Badan Kesehatan Dunia ini menyatakan diklorvos (dichlorvos) termasuk bahan berbahaya racun tinggi. Jenis bahan aktif ini dapat merusak sistem saraf, mengganggu sistem pernapasa dan jantung.

Telah lebih lanjut mengungkapkan diklorvos sangat berpotensi menyebabkan kanker, menghambat pertumbuhan organ, serta kematin janin. Diklorvos juga merusak kemampuan reproduksi dan merusak produksi dan kualitas air susu ibu.
Apakah dengan dihilangkannya diklorvos dari komposisi formula berarti obat antinyamuk seratus aman bagi pengguna? Lagi-lagi jawabnya tidak. Hasil pemantauan Indonesia Pharmaceuthical Watch (IPhW) menungkapan bahwa semua obat antinyamuk yang beredar di pasaran dalam negeri baik berupa obat antinyamuk semprot, bakar, maupun cair mengandung senyawa kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia.


Megasari Makmur (MM) yang merupakan produsen HIT. MM terjerat dengan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen UU No. 8 Tahun 1999 dan terancam terkena sangsi berupa denda yang tidak sedikit nilainya karena dengan sengaja telah mengabaikan keselamatan konsumen demi kepentingan bisnis.

Analisa sisi
Positif : Mencegah terjangkitnya penyakit akibat gigitan nyamuk yang bisa membahayakan nyawa, seperti malaria dan demam berdarah.
Negatif : membangkitkan gangguan kesehatan yang lebih berat dan berbahaya

SOLUSI atau Saran untuk
Pelaku :
 1.   Para pelaku bisnis dan profesi harus mempertimbangkan standar mutu  dalam etika berbisnis demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
2.   Jangan hanya mementingkan kepentingan bisnis tetapi mengabaikan keselamatan konsumen.

Korban:
1. Berhati hati dalam memilih produk dan jangan terlalu gampang terpengaruh dengan produk-produk       yang harganya murah 
2. Gunakan sedikit mungkin. Untuk itu hindari obat antinyamuk yang wangi. Aroma wangi akan  mendorong kita untuk menjjadikannya pengharum ruangan. Ini bisa berbahaya. 
3. Saat menggunakan obat antinyamuk bakar, biarkanlah ventilasi udara didalam kamar terbuka Ini untuk mencegah terjadinya keracunan pada penghuni kamar.
4. Jika menggunakan obat antinyamuk semprot, cukup semprotkan pada semua dinding tempat nyamuk biasa hinggap dan berpijak. Obat antinyamuk akan meresap ke dalam sistem tubuh nyamuk melalui kakinya. Dan semprotkan antinyamuk beberapa jam sebelum tidur. Semakin lama jarak waktu semprot dengan waktu tidur, akan semakin baik bagi kesehatan.


Sumber : http://www.jurnalnet.com/konten.php?nama=BeritaUtama&topik=7&id=634



Posted by Nurul Indah Sari 

Posted on Rabu, April 30, 2014 by Unknown

No comments

Rabu, 23 April 2014

Etika Profesi dibidang Bisnis (IM3)



Kasus Pelanggaran dalam Etika Bisnis

Judul Kasus: Dugaan penggelapan pajak (IM3 diduga melakukan penggelapan pajak).
Terungkap bahwa pihak manajemen IM3 melakukan konspirasi dengan beberapa pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Salah satu konspirasi yang dilakukan adalah dengan memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2004 dan Desember 2005. Dari manipulasi tersebut sekitar 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak. Caranya dengan melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah.
Dari manipulasi pajak IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.

Solusi  untuk:
A.Pelaku
1. Pelaku : Pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
2. Pengembangan tanggung jawab sosial; Pelaku bisnis ini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, Jadi, dalam keadaan apapun para pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar di lingkungan usaha mereka.
3. Mempertahankan jati diri.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
6. Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang terkait.
B. Korban : harus lebih berhati hati dan teliti dalam memperhatikan segala jenis dokumen yang di butuhkan  dalam suatu usaha  untuk menhindari penipuan ataupun  manipulasi  dari pihak-pihakyang tidak bertangung jawab.

Posted on Rabu, April 23, 2014 by Unknown

No comments

Selasa, 22 April 2014

Etika Bisnis Dengan Perusahaan Indomie


PERMASALAHAN

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.

Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.

Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

PEMBAHASAN MASALAH

Indofood merupakan salah satu perusahaan global asal indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produk mi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak membanjiri pasar dalam negeri Taiwan. Harga yang ditawarkan oleh Indomie sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya. Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie.

Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produk mereka menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan. Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.

Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan, atau pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi pada saat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan. Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis.

KESIMPULAN

Dari kasus indomie di Taiwan dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi kasus yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan produk dari negara lain, salah satunya adalah Indomie yang berasal dari Indonesia. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk Indomie di Taiwan, tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.


ANALISIS SISI:
Sisi Positif: Kasus ini menjadi pelajaran untuk pihak Indomie untuk lebih memperhatikan kadar kimia di produk-produknya yang akan dikirim ke mancanegara.

Sisi Negatif: Kasus ini dapat mencoreng nama Indomie yang berakibat hilangnya kepercayaan pelanggan untuk mengkonsumsi produk Indomie.

SARAN

Saran bagi pihak perindustrian Taiwan agar tidak serta merta menyatakan bahwa produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi, apabila ingin melindungi produsen dalam negeri, pemerintah bisa membuat perjanjian dan kesepakatan yang lebih ketat sebelum proses ekspor-impor dilakukan. Karena kasus tersebut berdampak besar bagi produk Indomie yang telah dikenal oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara lain yang negaranya memperdagangkan Indomie asal Indonesia. 

Sumber: www.tribunnews.com



POSTED BY NOVRIAN EKA CAHYA



Posted on Selasa, April 22, 2014 by Unknown

1 comment