Kasus
obat Nyamuk HIT
Menggunakan obat
antinyamuk bukan hanya mematikan nyamuk saja akan tetapi memilik efek
sampingnya begitu banyak dan berbahaya. Tidak digunakan, nyamuk bisa dengan
leluasa mengganggu kenyamanan tidur dan menimbulkan penyakit yang tak kalah
berbahayanya.
Persoalannya, si pelindung ini ternyata tidak betul-betul melindungi. Malah berpotensi membangkitkan gangguan kesehatan yang lebih berat dan berbahaya. Hal ini disebabkan obat antinyamuk dibuat dari bahan-bahan kimia yang tidak seratus persen aman bagi kesehatan. Awal mulanya bahan-bahan kimia ini dianggap tidak bermasalah. Belakangan, seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan gencarnya riset yang dilakukan, diketahui satu per satu bahan kimia yang terdapat dalam obat antinyamuk ini terbukti merugikan penggunaannya. Sayang, kerugian ini tidak disadari masyarakat karena sebagian besar efek negatifnya baru terasa beberapa tahun kemudian. Benar-benar merusak tubuh secara bertahap, perlahan dan diam-diam.
Celakanya lagi masyarakat kita mudah terpedaya dengan rayuan iklan. Barang-barang yang diiklankan di televisi maupun media cetak dan radio dianggap bagus. Masyarakat produk berani beriklan bila sudah mendapat izin dari pemerintah. Bila izin sudah keluar, berarti aman digunakan. Semestinya demikian, tapi kenyataannya sering menyimpang.
Persoalannya, si pelindung ini ternyata tidak betul-betul melindungi. Malah berpotensi membangkitkan gangguan kesehatan yang lebih berat dan berbahaya. Hal ini disebabkan obat antinyamuk dibuat dari bahan-bahan kimia yang tidak seratus persen aman bagi kesehatan. Awal mulanya bahan-bahan kimia ini dianggap tidak bermasalah. Belakangan, seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan gencarnya riset yang dilakukan, diketahui satu per satu bahan kimia yang terdapat dalam obat antinyamuk ini terbukti merugikan penggunaannya. Sayang, kerugian ini tidak disadari masyarakat karena sebagian besar efek negatifnya baru terasa beberapa tahun kemudian. Benar-benar merusak tubuh secara bertahap, perlahan dan diam-diam.
Celakanya lagi masyarakat kita mudah terpedaya dengan rayuan iklan. Barang-barang yang diiklankan di televisi maupun media cetak dan radio dianggap bagus. Masyarakat produk berani beriklan bila sudah mendapat izin dari pemerintah. Bila izin sudah keluar, berarti aman digunakan. Semestinya demikian, tapi kenyataannya sering menyimpang.
Obat
antinyamuk merek HIT misalnya. Dengan tagline 'Ada yang lebih bagus dari HIT?'
produk ini begitu mengena di hati masyarakt. Terkesan HIT adalah obat nyamuk
yang paling hebat. Memang HIT mampu membasmi nyamuk dalam sekejab mata. Tapi
ada sisi lain yang membuat HIT tak sesempurna tampilan iklannya.Peristiwa inspeksi mendadak (sidak) terhadap pabrik obat anti nyamuk HIT yang
dilakukan Direktur Sarana Produksi Pertanian Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Departemen Pertanian, Sputnil Sudjono, pada 7 Juni 2006 lalu menemukan fakta
dua varian obat anti nyamuk HIT tidak ramah lingkungan dan berbahaya bagi
manusia. Dua varians produk itu adalah HIT jenis 2,1 A (dalam bentuk kemasan
spray) dan jeniss 17 L (dalam bentuk cairan). Keduanya terbukti mengandung
diklorvos yaitu obat pembasmi hama, Karena itu diklorvos digunakan dalam
produk-produk pembasmi nyamuk dan serangga yang sering berkeliaran dalam rumah.
Namun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan bahwa pestisida
kelompok B3 yakni Bahan Beracun dan Berbahaya. Berhubung diklorvos termasuk
jenis pestisida, maka obat antinyamuk yang mengandung diklorvos tentu beracun
dan berbahaya pula. Badan Kesehatan Dunia ini menyatakan diklorvos (dichlorvos)
termasuk bahan berbahaya racun tinggi. Jenis bahan aktif ini dapat merusak
sistem saraf, mengganggu sistem pernapasa dan jantung.
Telah lebih lanjut mengungkapkan diklorvos sangat berpotensi menyebabkan
kanker, menghambat pertumbuhan organ, serta kematin janin. Diklorvos juga
merusak kemampuan reproduksi dan merusak produksi dan kualitas air susu ibu.
Apakah dengan
dihilangkannya diklorvos dari komposisi formula berarti obat antinyamuk seratus
aman bagi pengguna? Lagi-lagi jawabnya tidak. Hasil pemantauan Indonesia
Pharmaceuthical Watch (IPhW) menungkapan bahwa semua obat antinyamuk yang
beredar di pasaran dalam negeri baik berupa obat antinyamuk semprot, bakar,
maupun cair mengandung senyawa kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Megasari Makmur (MM)
yang merupakan produsen HIT. MM terjerat dengan pelanggaran UU Perlindungan
Konsumen UU No. 8 Tahun 1999 dan terancam terkena sangsi berupa denda yang
tidak sedikit nilainya karena dengan sengaja telah mengabaikan keselamatan
konsumen demi kepentingan bisnis.
Analisa sisi
Positif : Mencegah
terjangkitnya penyakit akibat gigitan nyamuk yang bisa membahayakan nyawa,
seperti malaria dan demam berdarah.
Negatif : membangkitkan
gangguan kesehatan yang lebih berat dan berbahaya
SOLUSI atau Saran untuk
Pelaku
:
1. Para pelaku bisnis dan profesi harus mempertimbangkan
standar mutu dalam etika berbisnis demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka
panjang.
2. Jangan hanya
mementingkan kepentingan bisnis tetapi mengabaikan keselamatan konsumen.
Korban:
1. Berhati hati dalam memilih produk dan jangan terlalu gampang terpengaruh dengan produk-produk yang harganya murah
2. Gunakan sedikit mungkin. Untuk itu hindari obat antinyamuk yang wangi. Aroma wangi akan mendorong kita untuk menjjadikannya pengharum ruangan. Ini bisa berbahaya.
3. Saat menggunakan obat antinyamuk bakar, biarkanlah ventilasi udara didalam kamar terbuka Ini untuk mencegah terjadinya keracunan pada penghuni kamar.
4. Jika menggunakan obat antinyamuk semprot, cukup semprotkan pada semua dinding tempat nyamuk biasa hinggap dan berpijak. Obat antinyamuk akan meresap ke dalam sistem tubuh nyamuk melalui kakinya. Dan semprotkan antinyamuk beberapa jam sebelum tidur. Semakin lama jarak waktu semprot dengan waktu tidur, akan semakin baik bagi kesehatan.
1. Berhati hati dalam memilih produk dan jangan terlalu gampang terpengaruh dengan produk-produk yang harganya murah
2. Gunakan sedikit mungkin. Untuk itu hindari obat antinyamuk yang wangi. Aroma wangi akan mendorong kita untuk menjjadikannya pengharum ruangan. Ini bisa berbahaya.
3. Saat menggunakan obat antinyamuk bakar, biarkanlah ventilasi udara didalam kamar terbuka Ini untuk mencegah terjadinya keracunan pada penghuni kamar.
4. Jika menggunakan obat antinyamuk semprot, cukup semprotkan pada semua dinding tempat nyamuk biasa hinggap dan berpijak. Obat antinyamuk akan meresap ke dalam sistem tubuh nyamuk melalui kakinya. Dan semprotkan antinyamuk beberapa jam sebelum tidur. Semakin lama jarak waktu semprot dengan waktu tidur, akan semakin baik bagi kesehatan.
Sumber
: http://www.jurnalnet.com/konten.php?nama=BeritaUtama&topik=7&id=634
Posted by Nurul Indah Sari
0 komentar:
Posting Komentar