Kasus obat Nyamuk HIT



Menggunakan obat antinyamuk bukan hanya mematikan nyamuk saja akan tetapi memilik efek sampingnya begitu banyak dan berbahaya. Tidak digunakan, nyamuk bisa dengan leluasa mengganggu kenyamanan tidur dan menimbulkan penyakit yang tak kalah berbahayanya.
Persoalannya, si pelindung ini ternyata tidak betul-betul melindungi. Malah berpotensi membangkitkan gangguan kesehatan yang lebih berat dan berbahaya. Hal ini disebabkan obat antinyamuk dibuat dari bahan-bahan kimia yang tidak seratus persen aman bagi kesehatan. Awal mulanya bahan-bahan kimia ini dianggap tidak bermasalah. Belakangan, seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan gencarnya riset yang dilakukan, diketahui satu per satu bahan kimia yang terdapat dalam obat antinyamuk ini terbukti merugikan penggunaannya. Sayang, kerugian ini tidak disadari masyarakat karena sebagian besar efek negatifnya baru terasa beberapa tahun kemudian. Benar-benar merusak tubuh secara bertahap, perlahan dan diam-diam.
Celakanya lagi masyarakat kita mudah terpedaya dengan rayuan iklan. Barang-barang yang diiklankan di televisi maupun media cetak dan radio dianggap bagus. Masyarakat produk berani beriklan bila sudah mendapat izin dari pemerintah. Bila izin sudah keluar, berarti aman digunakan. Semestinya demikian, tapi kenyataannya sering menyimpang.
            
Obat antinyamuk merek HIT misalnya. Dengan tagline 'Ada yang lebih bagus dari HIT?' produk ini begitu mengena di hati masyarakt. Terkesan HIT adalah obat nyamuk yang paling hebat. Memang HIT mampu membasmi nyamuk dalam sekejab mata. Tapi ada sisi lain yang membuat HIT tak sesempurna tampilan iklannya.Peristiwa inspeksi mendadak (sidak) terhadap pabrik obat anti nyamuk HIT yang dilakukan Direktur Sarana Produksi Pertanian Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian, Sputnil Sudjono, pada 7 Juni 2006 lalu menemukan fakta dua varian obat anti nyamuk HIT tidak ramah lingkungan dan berbahaya bagi manusia. Dua varians produk itu adalah HIT jenis 2,1 A (dalam bentuk kemasan spray) dan jeniss 17 L (dalam bentuk cairan). Keduanya terbukti mengandung diklorvos yaitu obat pembasmi hama, Karena itu diklorvos digunakan dalam produk-produk pembasmi nyamuk dan serangga yang sering berkeliaran dalam rumah. Namun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan bahwa pestisida kelompok B3 yakni Bahan Beracun dan Berbahaya. Berhubung diklorvos termasuk jenis pestisida, maka obat antinyamuk yang mengandung diklorvos tentu beracun dan berbahaya pula. Badan Kesehatan Dunia ini menyatakan diklorvos (dichlorvos) termasuk bahan berbahaya racun tinggi. Jenis bahan aktif ini dapat merusak sistem saraf, mengganggu sistem pernapasa dan jantung.

Telah lebih lanjut mengungkapkan diklorvos sangat berpotensi menyebabkan kanker, menghambat pertumbuhan organ, serta kematin janin. Diklorvos juga merusak kemampuan reproduksi dan merusak produksi dan kualitas air susu ibu.
Apakah dengan dihilangkannya diklorvos dari komposisi formula berarti obat antinyamuk seratus aman bagi pengguna? Lagi-lagi jawabnya tidak. Hasil pemantauan Indonesia Pharmaceuthical Watch (IPhW) menungkapan bahwa semua obat antinyamuk yang beredar di pasaran dalam negeri baik berupa obat antinyamuk semprot, bakar, maupun cair mengandung senyawa kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia.


Megasari Makmur (MM) yang merupakan produsen HIT. MM terjerat dengan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen UU No. 8 Tahun 1999 dan terancam terkena sangsi berupa denda yang tidak sedikit nilainya karena dengan sengaja telah mengabaikan keselamatan konsumen demi kepentingan bisnis.

Analisa sisi
Positif : Mencegah terjangkitnya penyakit akibat gigitan nyamuk yang bisa membahayakan nyawa, seperti malaria dan demam berdarah.
Negatif : membangkitkan gangguan kesehatan yang lebih berat dan berbahaya

SOLUSI atau Saran untuk
Pelaku :
 1.   Para pelaku bisnis dan profesi harus mempertimbangkan standar mutu  dalam etika berbisnis demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
2.   Jangan hanya mementingkan kepentingan bisnis tetapi mengabaikan keselamatan konsumen.

Korban:
1. Berhati hati dalam memilih produk dan jangan terlalu gampang terpengaruh dengan produk-produk       yang harganya murah 
2. Gunakan sedikit mungkin. Untuk itu hindari obat antinyamuk yang wangi. Aroma wangi akan  mendorong kita untuk menjjadikannya pengharum ruangan. Ini bisa berbahaya. 
3. Saat menggunakan obat antinyamuk bakar, biarkanlah ventilasi udara didalam kamar terbuka Ini untuk mencegah terjadinya keracunan pada penghuni kamar.
4. Jika menggunakan obat antinyamuk semprot, cukup semprotkan pada semua dinding tempat nyamuk biasa hinggap dan berpijak. Obat antinyamuk akan meresap ke dalam sistem tubuh nyamuk melalui kakinya. Dan semprotkan antinyamuk beberapa jam sebelum tidur. Semakin lama jarak waktu semprot dengan waktu tidur, akan semakin baik bagi kesehatan.


Sumber : http://www.jurnalnet.com/konten.php?nama=BeritaUtama&topik=7&id=634



Posted by Nurul Indah Sari