Etika Profesi dibidang Bisnis (IM3)
Kasus Pelanggaran
dalam Etika Bisnis
Judul Kasus: Dugaan penggelapan
pajak (IM3 diduga melakukan penggelapan pajak).
Terungkap bahwa pihak
manajemen IM3 melakukan konspirasi dengan beberapa pejabat tinggi negara dan
otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Salah satu konspirasi yang
dilakukan adalah dengan memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2004 dan Desember
2005. Dari manipulasi tersebut sekitar 750 penanam modal asing (PMA)
terindikasi tidak membayar pajak. Caranya dengan melaporkan rugi selama lima
tahun terakhir secara berturut-turut. Manajemen juga melakukan konspirasi
dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang
menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan
pemerintah.
Dari manipulasi pajak IM3
melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.
Solusi
untuk:
A.Pelaku
1. Pelaku : Pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait
mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun
dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
2. Pengembangan tanggung jawab sosial; Pelaku
bisnis ini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, Jadi, dalam keadaan
apapun para pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap
tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar di lingkungan usaha mereka.
3. Mempertahankan jati diri.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong,
Koneksi, Kolusi dan Komisi)
6. Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari
sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan
korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis
ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak
wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa
dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi"
serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan
memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi"
kepada pihak yang terkait.
B. Korban : harus lebih berhati hati dan teliti dalam
memperhatikan segala jenis dokumen yang di butuhkan dalam suatu usaha untuk menhindari penipuan ataupun manipulasi
dari pihak-pihakyang tidak bertangung jawab.
Sumber Masalah: http://m.tempo.co/read/news/2014/1/02/05627427/Ditjen-Pajak-Akan-Usut-Dugaan-Penggelapan-Pajak-IM3
Posted by Leonilde Ds Monteiro
0 komentar:
Posting Komentar