Etika Profesi dibidang Bisnis (IM3)



Kasus Pelanggaran dalam Etika Bisnis

Judul Kasus: Dugaan penggelapan pajak (IM3 diduga melakukan penggelapan pajak).
Terungkap bahwa pihak manajemen IM3 melakukan konspirasi dengan beberapa pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Salah satu konspirasi yang dilakukan adalah dengan memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2004 dan Desember 2005. Dari manipulasi tersebut sekitar 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak. Caranya dengan melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah.
Dari manipulasi pajak IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.

Solusi  untuk:
A.Pelaku
1. Pelaku : Pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
2. Pengembangan tanggung jawab sosial; Pelaku bisnis ini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, Jadi, dalam keadaan apapun para pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar di lingkungan usaha mereka.
3. Mempertahankan jati diri.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
6. Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang terkait.
B. Korban : harus lebih berhati hati dan teliti dalam memperhatikan segala jenis dokumen yang di butuhkan  dalam suatu usaha  untuk menhindari penipuan ataupun  manipulasi  dari pihak-pihakyang tidak bertangung jawab.